Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Nahdlatul Ulama 01 Kendal adalah Sekolah Kejuruan kelompok Bisnis-Manajemen dan Pariwisata dibawah naungan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Kendal. Awal Sekolah berdiri dengan nama SMEA NU KENDAL yang mempunyai 2 rumpun / program studi yaitu : Akuntansi dan Ketatausahaan. Proses Pendirian sekolah swasta dengan cara diajukan oleh Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Kendal tanggal 5 September 1990 dengan nomer surat : 154/II.06/J/MRF/IX/1990 kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kantor Wilayah Propinsi Jawa Tengah. Kemudian turunlah surat persetujuan Pendirian / Penyelenggaraan Sekolah Swasta nomor : 527/I03/I/91 oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kantor wilayah Propinsi Jawa Tengah yang ditandatangani oleh Bapak Suwardi atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kepala Kantor Wilayah pada tanggal 8 Mei 1991 (akhirnya disepakati sebagai hari jadi SMK NU 01 Kendal).
Adapun Panitia Pendiri SMEA Nahdlatul ‘Ulama Kabupaten Kendal.
Ketua : Zainuddin, MZ.
Wakil Ketua : Drs. Asro’i Thohir
Wakil Ketua : Drs. Asrokhin
Wakil Ketua : H. Sayid Masyhur, BA.
Sekretaris : Drs. M. Ali Chasan Umar
Wakil Sekretaris : Drs. Agus Sholeh
Bendahara : H. Machfudz Moderna
Wakil Bendahara : Abdullah, HS.
Pembantu : 1. Drs. Ahmad Said Kahfi
2. Drs. MY. Karnadi, SN.
3. Imron Fauzan, BA
4. Abdul Wahab, BcHk.
5. Drs. M. Ali Tjasman
Panitia tersebut ditetapkan dengan SK. PC LP Ma’arif Kab. Kendal dengan Nomor : 114/II.06/Kep.001/MRF/XI/90 pada tanggal 8 Nopember 1990 oleh Pimpinan Cabang Lembaga Pendidikan Ma’arif Kabupaten Kendal, yang ditanda tangani oleh Bapak Mustar Helmi selaku Ketua dan Drs. M. Ali Chasan Umar selaku sekretaris.
Pada tahun 1997 SMEA NU KENDAL namanya berubah menjadi Sekolah Menengah Kejuruan Bisnis Manajemen Nahdlatul Ulama (SMK) Bisnis Manajemen NU 01 Kendal dengan 2 jurusan yaitu Akuntansi dan Kesekretarisan.
Pada tanggal 15 Juli 2000 Sekolah SMK NU 01 KENDAL mengajukan permohonan untuk membuka jurusan baru yaitu Program Keahlian Penjualan yang disetujui oleh Departemen Pendidikan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Jawa Tengah tertanggal 12 Oktober 2000, sehingga pada tahun ajaran 2000/2001 program keahlian Penjualan mulai menerima siswa dan dilanjutkan dengan terlaksananya proses belajar mengajar dengan 1 kelas.
4 tahun kemudian tepatnya pada tahun ajaran 2004/2005 mencoba membuka jurusan baru yaitu kelompok pariwisata dengan program keahlian tata busana. Alhamdulillah mendapatkan sambutan dari masyarakat yang cukup baik, sehingga eksis sampai sekarang ini.
Kemudian atas keinginan Yayasan (TPMNU) agar SMK NU 01 Kendal menambah program keahlian baru. Selanjutnya diusulkan oleh kepala Sekolah kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tentang penambahan program keahlian baru yaitu Jasa Boga. Alhamdulillah setelah diverifikasi pada tanggal 23 Juni 2008, selanjutnya program keahlian Jasa Boga ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pada tanggal 15 Agustus 2008 sebagai kompetensi keahlian terbaru di SMK NU 01 Kendal. Sehingga kompetensi Keahlian pada tahun ajaran 2008/2009 berjumlah 5 kompetensi keahlian yaitu :
1. Akuntansi
2. Adminitrasi Perkantoran.
3. Penjualan
4. Busana Butik.
6. Jasa Boga.
Menyikapi perubahan dan perkembangan ke depan, SMK NU 01 Kendal mulai tahun 2009 mempertegas visinya yaitu Menghasilkan lulusan yang berjiwa wirausaha serta mempunyai wawasan global dan berakhlaqul karimah.
Misi Sekolah :
Disamping itu SMK NU 01 Kendal terus berupaya melakukan inovasi dan pengembangan serta perbaikan-perbaikan berbagai komponen sekolah, diantaranya adanya penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) dan ruang-ruang praktek. Perbaikan yang dilakukan secara terus menerus dalam hal manajemen.
Adapun Ketua Yayasan yang pernah mengelola SMK NU 01 Kendal yaitu :
1. Bapak H. Abu Bakar Wakano.
2. Bapak H. Ismail
3. Bapak H. Drs. Moch. Bisri M.Ag.
Sedangkan yang pernah menduduki kepala Sekolah dari nama SMEA NU KENDAL, SMK NU 01 KENDAL adalah sebagai berikut :
1. Drs. Asrokin (1991-1994)
2. Imron Fauzan S.Sos, MM. (1994-2006)
3. Mokh. Izudin, M.Pd. (2006-Sekarang)
Animo masyarakat sangat meningkat, terbukti dalam Penerimaan Siswa Baru pada tahun 2015, SMK NU 01 Kendal menerima 12 Rombongan Belajar yang semula hanya 9 Rombel saja. Pada tahun 2014/2015 SMK NU 01 Kendal menambah jurusan baru yakni Teknik Kendaraan Ringan dan Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak
Identitas SMK NU 01 Kendal :
Letak Geografis SMK NU 01 Kendal sangat strategis yakni berada di jalan Pekauman Kendal RT 01 RW 02, Kelurahan Pekauman, kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal.
Visi SMK NU 01 Kendal adalah ”Terwujudnya lulusan yang Unggul dalam Prestasi, Terdepan dalam Inovasi, Santun dalam Pekerti, serta Berwawasan Lingkungan”
Indikator Visi adalah :
Misi SMK NU 01 Kendal :
SMK NU 01 Kendal memiliki tujuan : 1. Mewujudkan PBM secara optimal, 2. Peserta didik mampu menguasai kompetensi yang diajarkan. 3. Peserta didik memiliki kesungguhan dan etos kerja yang baik, handal dan tangguh dalam berkompetesi. 4. Peserta didik mampu mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan, keterampilan dan kemandirian yang dimiliki melalui wirausaha. 5. Membekali peserta didik agar menjadi manusia yang produktif, bekerja mandiri atau berani berkompetisi di dunia kerja. 6. Mempunyai sarana dan prasarana yang memadai khususnya computer dan RPK dimasing-masing kompetensi keahlian. 7. Menjadikan SMK NU 01 Kendal sebagai sekolah yang didukung oleh komite sekolah, lingkungan dan orang tua siswa. 8. Menjadikan SMK NU 01 Kendal sebagai sekolah yang peserta didiknya tanggap terhadap perubahan global
Pada standar kelulusan aspek yang sudah memenuhi SNP diantaranya adalah lulusan memiliki kompetensi pada dimensi pengetahuan, yakni lulusan memiliki pengetahuan faktual, dan prosedural, namun masih perlu di tingkatkan kemampuan lulusan dalam menguasai pengetahuan konseptual, dan metakognitif. Selanjutnya pada aspek keterampilan, sebagian diemensi keterampilan telah memenuhi SNP, yakni pada dimensi berpikir dan bertindak produktif, serta mandiri, namun masih harus ditingkatkan lagi keterampilanya dalam bertindak kreatif, kritis, kolaboratif, dan komunikatif. Sedangkan aspek yang belum memenuhi SNP pada standar kelulusan yakni kompetensi pada dimensi sikap, dimana lulusan belum sepenuhnya memiliki perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berkarakter, disiplin, santun, jujur, peduli, percaya diri, bertanggung jawab, pembelajar sejati, dan sehat.
Pada standar isi aspek yang sudah memenuhi SNP meliputi perangkat pembelajaran yang di buat sesuai rumusan kompetensi lulusan, yakni memuat karakteristik kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan siswa, serta menyesuaikan tingkat kompetensi siswa, dan menyesuaikan ruang lingkup materi pembelajaran. Selain itu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sudah dikembangkan sesuai prosedur, yakni dengan melibatkan pemangku kepentingan dalam pengembangan kurikulum, mengacu pada kerangka dasar penyusunan, melewati tahapan operasional pengembangan, serta memiliki perangkat kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan. Sedangkan aspek yang masih perlu ditingkatkan yakni dalam melaksanakan kurikulum sekolah perlu menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang ada seperti : menyediakan alokasi waktu pembelajaran yang sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku, mengatur beban belajar bedasarkan bentuk pendalaman materi, menyelenggarakan aspek kurikulum pada muatan lokal, dan melaksanakan kegiatan pengembangan diri siswa sebagaimana mestinya.
Pada standar proses, aspek yang sudah memenuhi SNP tidak hanya perencanaaan yang dibuat oleh guru sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni mengacu pada silabus yang telah dikembangkan, mengarah pada pencapaian kompetensi, menyusun dokumen rencana dengan lengkap dan sistematis, dan mendapatkan evaluasi dari kepala sekolah, tapi juga proses pembelajaran yang sudah dilaksanakan dengan tepat, dimana rombongan belajar dibentuk dengan jumlah siswa sesuai ketentuan, guru mengelola kelas sebelum memulai pembelajaran, pembelajarannya mendorong siswa mencari tahu, mengarahkan pada penggunaan pendekatan ilmiah, berbasis kompetensi, guru sudah menggunakan aneka sumber belajar, dan mengelola kelas saat menutup pembelajaran, namun masih perlu ditingkatkan lagi dalam memberikan pembelajaran terpadu, pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi, pembelajaran menuju pada keterampilan aplikatif, mengutamakan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat, menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas, menerapkan metode pembelajaran sesuai karakteristik siswa, dan memanfaatkan media pembelajaran dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran. Sedangkan aspek yang harus diusahakan untuk dipenuhi standarnya yakni melakukan pengawasan dan penilaian otentik dalam proses pembelajaran yang didalamnya perlu ditingkatkan dalam melakukan penilaian otentik secara komprehensif, memanfaatkan hasil penilaian otentik, melakukan pemantauan proses pembelajaran secara kontinyu, menindaklanjuti hasil supervisi akademik, dan mengevaluasi proses pembelajaran.
Pada standar penilaian, aspek yang sudah memenuhi SNP yakni aspek penilaian yang di lakukan guru sudah sesuai dengan ranah kompetensi, yang meliputi ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan, dan memiliki bentuk pelaporan sesuai dengan ranah. Selain itu teknik penilaian yang dilakukan oleh guru sudah obyektif dan akuntabel, instrumen penilaian yang dibuat menyesuaikan aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta penilaiannya dilakukan mengikuti prosedur. Namun demikian ada hal yang peru ditingkatkan yaitu penilaian pendidikan yang dilakukan oleh guru harus ditindaklanjuti secara periodik.
Beberapa aspek standar pendidik dan kependidikan telah memenuhi SNP diantaranya adalah ketersediaan dan kompetensi guru sesuai ketentuan, yakni berkualifikasi minimal S1/D4, tersedia untuk tiap mata pelajaran, berkompetensi pedagogic, kepribadian, professional, dan sosial minimal baik. Selain itu juga memiliki kepala sekolah yang kompeten sesuai dengan ketentuannya. Memiliki tenaga administrasi sesuai dengan ketentuan yang ada, namun belum memiliki tenaga laboran dan pustakawan yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan.
Pada standar sarana dan prasarana, beberapa aspek telah memenuhi SNP yaitu kapasitas daya tampung sekolah memadai dengan memiliki kapasitas rombongan belajar yang sesuai dan memadai, kondisi lahan sekolah memenuhi persyaratan, kondisi bangunan sekolah memenuhi persyaratan, dan sekolah memiliki ragam prasarana sesuai ketentuan, namun rasio luas lahan, dan luas bangunan perlu disesuaikan dengan jumlah siswa. Hal lain yang perlu di sesuaikan adalah lab.biologi, lab fisika, lab kimia, lab Bahasa, dan ruang perpus yang sesuai dengan standar. Selain itu ada sarana lain yang operlu ditingkatkan juga yakni ruang pimpinan, runag UKS, gudang, ruang sirkulasi, tempat parkir, dan ruang Osis yang layak.
Pada standar pengelolaan pendidikan, beberapa aspek yang sudah memenuhi SNP diantaranya adalah sekolah telah melakukan perencanaan pengelolaan dengan menyusun visi, misi, dan tujuan sekolah yang jelas sesuai dengan ketentuan, mengembangkan rencana kerja sekolah ruang lingkup sesuai ketentuan, serta melibatkan pemangku kepentingan sekolah dalam perencanaan pengelolaan sekolah, selain itu sekolah juga mengelola sistem informasi manajemen dengan baik. Ada beberapa hal dalam standar pengelolaan yang harus ditingkatakn baik kualitas maupun kuantitasnya yaitu kompetensi kepala sekolah dalam bersosialisasi, berwawasan wirausaha, dan melakukan tindaklnajut hasil supervisi akademik. Selain itu sekolah perlu membuat pedoman pengelolaan sekolah secara lengkap, meningkatkan kualitas kegiatan layanan kesiswaan, dayaguna pendidik dan tenaga kependidikan, serta membangun kemitraan dan melibatkan peran serta masyarakat serta lembaga lain yang relevan.
Standar pembiayaan adalah standar yang paling tinggi nilai pemenuhan SNP nya, dimana sekolah telah memberikan layanan subsidi silang yang meliputi: memberikan subsidi silang, dan pembebasan biaya sekolah bagi siswa yang tidak mampu. Beban operasional sekolah juga sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan, dengan melakukan pembiayaan operasional non personil sesuai ketentuan. Selain itu sekolah juga sudah melakukan pengelolaan dana dengan baik, ditandai dengan pengaturan alokasi dana yang berasal dari APBD/APBN/Yayasan/sumber lainnya, laporan pengelolaan dana yang transparan, dan memiliki laporan yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan.
Unggul dalam Prestasi, Terdepan dalam Inovasi, Santun dalam Pekerti yang Berwawasan Budaya Kerja